Bawaslu Bengkulu Selatan: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang Pemilu 2024
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN- Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat menyatakan, warga bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Sebab, pada masa tenang yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari sudah bukan masuk periode kampanye.
"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Arif disela memberikan materi Bimtek PTPS.
Disebutkannya, masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024. Sementara, masa tenang pemilu yaitu 11-13 Februari 2024.
Dijelaskan bahwa masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang, dan kami bersama sentra Gakkumdu sudah jadwalkan itu," tegasnya.
Dengan demikian, Bawaslu Bengkulu Selatan mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan.
Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu Bengkulu Selatan.
"Tentu peserta pemilu melalui parpol dan tim Lo nya sudah kami surati, agar mereka menertibkan APK secara mandiri sebelum pelaksanaan pemilu (lewat), jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," pungkasnya.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)