Bawaslu Bengkulu Selatan dan Lembaga Perlindungan Disabilitas Bengkulu Selatan Tanda Tangani Nota Kesepahaman
|
Bawaslu Bengkulu Selatan, Bawaslu Bengkulu Selatan melaksanakan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Pemilu Bersama Kelompok Disabilitas Bengkulu Selatan. Sabtu, 17 September 2022 Pukul 10.00 WIB s.d 12.00 WIB
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Noor Muhammad Tomi. Dalam sambuntannya pria yang kerap disapa Tomi ini menyampaikan bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak setiap warga Negara Indonesia susai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak azazi. Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, dan Bawaslu menjaga setiap hak warga Negara untuk dipilih dan memilih” Ujar Tomi.
Sedangkan untuk Narasumber pada kegiatan ini yang pertama adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Abdianto.
Dalam materi yang disampaikannya, Abdianto menyampaikan tentang Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. Abdianto juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pemilu, hak-hak disabilitas menjadi salah satu prioritas dari KPU.
“Hak-hak dari penyandang disabilitas adalah salah satu prioritas KPU. Dalam Daftar Pemilih itu juga sudah dipetakan. Makanya, pada setiap TPS persyaratannya adalah salah satunya Ramah Disabilitas.” Ujar pria yang kerap disapa Abdi ini.
Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Erina Okriani. Dalam materi yang disampaikannya “Rina” sapaan akrabnya ini menyampaikan tentang tujuan pengawasan Partisipatif terutama bagi kelompok disabilitas.
“Salah satu tujuan terselenggaranya kegiatan ini adalah, agar rekan-rekan dari kelompok disabilitas Bengkulu selatan ini dapat menjadi mitra Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.” Ujar Rina.
Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Bawaslu Bengkulu Selatan dengan peserta Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas “Sehati” Kabupaten Bengkulu Selatan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas “Sehati” Kabupaten Bengkulu Selatan yang berisikan tentang kerjasama pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.