Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU SELATAN AWASI PENYERAHAN LADK PARPOL

foto kegiatan

BENGKULU SELATAN - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan pengawsan terhadap Peyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu (7/1/2024)

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, batas Penyampain Laporan Awal dana Kampanye (LADK) Partai Politik yaitu pada tanggal 7 Januari Tahun 2024 Pada Pukul 23. 59 WIB

Salah satu bentuk Transparansi dari Partai Politik Peserta Pemilu yaitu wajib menyerakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat. Untuk memastikan hal itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan  melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Hasanudin melakuan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu.

“Di sini Bawaslu ingin memastikan proses penyelenggaraan pemilu di semua tahapan berjalan dengan adil, jujur, transparan, dan akuntabel sehingga tewujud pemilu yang demokratis dan memiliki lntegritas.”ungkap Sahran

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari terakhir Penyerahan LADK, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan dari 18 partai Politik Peserta Pemilu, 17 Parpol kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sudah menyerakan LADK dan dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan.

“Ini hari terakhir penyampaian LADK ke KPU. Dari hasil pengawasan bahwa ada 17 Parpol yang menyerahkan LADK hingga malam ini kecuali PKN. Parpol yang sudah menyampaikan (LADK) oleh KPU sudah dinyatakan lengkap” terang Sahran saat melakukan pengawasan di KPU malam tadi.

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan