Bawaslu Bengkulu Selatan Awasi Pemusnahan Ribuan Surat Suara Rusak
|
BENGKULU SELATAN — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan memusnahkan ribuan surat suara rusak dan surat suara lebih pada selasa (13/2/2024) malam. Pemusnahan ribuan surat suara pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara itu dilakukan dengan cara dibakar.
”Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1.359 tentang Tata Kelola Logistik yang mana surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih pada H-1 sebelum pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan yang disaksikan pula aparat keamanan dan bawaslu,” kata Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani.
Rina menyampaikan, surat suara yang rusak dan tidak terpakai untuk pemilu presiden dan wakil presiden ada sebanyak 560 lembar, untuk pemilu anggota DPR ada 284 lembar, pemilu anggota DPD sebanyak 60.917 lembar, pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 106 lembar, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ada sebanyak 708 lembar
Pemusnahan disaksikan Wakil Kepala Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK dan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran,SE. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di halaman Kantor KPU Bengkulu Selatan kemudian disiram dengan bahan bakar minyak.
Sahran menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan surat suara pada Pemilu 2024.
“Ini menghindari upaya-upaya yang dapat menjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ketika ini tidak dimusnahkan potensi pelanggaran bisa terjadi,” ujar Sahran di lokasi(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)