Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tingkat Dasar tahun 2021
|
Bengkulu Selatan, (Rabu, 21/07/2021). Ketua Serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar tahun 2021 via Daring
Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah melakukan penyusunan ulang jadwal pelaksanaan SKPP tingkat Dasar karena Kondisi Pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan Moch. Afifudin, dalam sambutannya Afif memberikan catatan Evaluasi melihat dari kegiatan Pelaksanaan SKPP yang telah di laksanakan di beberapa titik yakni untuk materi yang disampaikan kepada peserta SKPP nantinya untuk dipastikan orang yang menyampaikan materi atau narasumber benar-benar orang yang bisa menyampaikan materi dengan baik yakni narasumber yang Interaktif dan komunikatif serta Responsif.
Harapan Afif “Di masa Pandemi ini hendaklah dalam aktivitas sehari-hari untuk menaati Protokol Kesehatan, agar kita semua sehat dan juga kita mendoakan kepada para kerabat yang telah mendahului kita karena Covid-19 semoga arwah diterima oleh Allah SWT dan yang sedang dirawat semoga segera di angkat penyakitnya dan segera sembuh ” ucap afif.
Dalam kegiatan ini Tenaga ahli Bawaslu RI Moch. Masyakurudin menyampaikan Penjelasan kelanjutan program dan penentuan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
- Pengelolaan SKPP Dasar :
- Percepatan Prioritas Nasional (Hubungan dengan tupoksi lainnya)
- Perubahan jadwal berdasarkan kondisi pandemic
- Perubahan berdasarkan kesiapan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Penguatan Divisi Pengawasan kepada Program SKPP
- Pelaksanaan SKPP Menengah
- Tanggungjawab Pengelolaan Forum
- Efektivitas kehadiran Bawaslu RI dan TIM
2. Syarat Pelaksanaan SKPP :
- Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan para pihak dan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi
- Status Daerah hijau (maksimal kuning)
- Mendapatkan izin dari Gugus Tugas
- Minimal 5 hari sebelum pelaksanaan
- Bawaslu Provinsi menyampaikan ke Bawaslu RI kesiapan jadwal dan tempat
- Peserta wajib vaksin (pertama dan kedua)
- Pelaksanaan SKPP menengah mulai minggu pertama September
- Pengambilan informasi untuk minggu pertama agustus
- Pilihan Protokol kesehatan dalam akomodasi
Dalam kesempatan penyampaian arahan dan strategi di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan SKPP tingkat Dasar Fatimah Siregar (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan bahwa untuk 2 titik yang menjadi tempat pelaksanaan SKPP tingkat Dasae yakni Bengkulu Kota dan Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan Strategi sebaik mungkin untuk Pelaksanaan SKPP tingkat Dasar yang akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Agustus dan minggu pertama bulan September mendatang.
Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia dan Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
