GELAR SOSIALISASI PRODUK HUKUM, BAWASLU AJAK ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENGAWASAN PEMILU 2024
|
Bawaslu Bengkulu Selatan, Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu kepada Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin, 12 Desember 2022.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Marina 2 dengan mengundang Organisasi Pemuda Muhammadiyah, Organisasi Pemuda Anshor, Organisasi Lembaga Investigasi Negara, Organisasi Pemuda Katolik Bengkulu Selatan dan Yayasan Perlindungan Disabilitas SEHATI Bengkulu Selatan.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Azes Digusti, dengan dihadiri oleh anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Erina Okriani dan Noor Muhammad Tomi dan didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan Ermilati.
Dalam sambutannya, Azes Digusti menyampaikan bahwa tugas pengawasan pemilu sejatinya merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara, walaupun secara administrative dibebankan kepada Bawaslu.
“Secara administratif tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu adalah tugas Bawaslu. Namun tidaklah mungkin Bawaslu mengawasi dengan maksimal tanpa adanya peran serta dan bantuan masyarakat”. Kata azes dalam sambutannya.
Selain itu, azes juga menyampaikan dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki Bawaslu, peranserta masyarakat dalam pemantauan pemilu juga sangat diharapkan.
“Kami mempunyai keterbatasan Sumber Daya. Inilah kenapa peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bawaslu juga membuka pendaftaran Pemantau Pemilu untuk membantu dalam Pengawasan”. Sambung azes.
Pada sosialisasi ini, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Erina Okriani menyampaikan materi mengenai Pengawasan Partisipatif dan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilu.
“Bawaslu membuka pendaftaran pemantau pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 261/PM.05/K1/08/2022 tentang Pedoman Pendaftaran, Akreditasi Dan Pemantuan Pemilu Tahun 2024.
Turut juga menyampaikan materi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Selatan Noor Muhammad Tomi.
Dalam materinya, pria yang kerap disapa Tomi ini mengajak masyarakat dan untuk menjadi mitra Bawaslu sebagai Pengawas Partisipatif ataupun Pemantau Pemilu.
“Mari, bersama Bawaslu kita awasi Penyelenggaraan Pemilu. Tidaklah mungkin Bawaslu hadir pada tempat yang berbeda secara serentak dalam waktu yang bersamaan untuk melakukan pengawasan.tanpa bantuan pengawasan dari masyarakat’. Ajak Tomi.
Selain itu Pria yang berdomisili di Kecamatan Kedurang Ilir ini juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan Pelanggaran. Informasi yang disampaikan masyarakat bisa menjadi Informasi Awal bagi kami untuk melakukan investigasi atau prosedur penanganan pelanggaran”. Imbuh Koordiv Penindakan Pelanggaran ini.