FASILITASI DAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Bawaslu Bengkulu Selatan. Dalam hal persiapan penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bersama Anggota Panwascam Se-Kabupaten Bengkulu Selatan Sabtu dan Minggu tanggal 26 s.d 27 November 2022 di Hotel Marina 2.
Acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa ini dibuka langsung Oleh Erina Okriani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam sambutaanya disampaikan oleh Erina agar dapat mengikuti rangkaian acara dengan penuh semangat dan antusias, dalam hal nanti ditemukan adanya sengketa cepat maka akan diselesaikan oleh Panwscam.
Pada kesempatan yang sama, Noor Muhammad Tomi menyampaikan dalam materinya tentang Potensi Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya : Timbulnya kerugian bagi Peserta Pemilu akibat Keputusan (SK/BA) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota); contoh: SK/BA Penetapan Parpol, DCS, DCT yang mengakibatkan Peserta Pemilu TMS, Adanya perbedaan penafsiran dari Peserta Pemilu yang menyebabkan konflik antar-peserta Pemilu akibat Keputusan (SK/BA) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota); contoh: SK/BA Penetapan Zona APK, Penetapan Jadwal Kampanye, dan lainnya.
Selain itu ada juga Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan yang Narasumber, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Wahyu Setiya Ningrum, SH . pada materinya yang berjudul Tindak Pidana Pemilu Yang Diselesaikan Di Pengadilan Negeri, disampaikan oleh Ibu Wahyu Proses persidangan Penanganan Berkas Perkara di Pengadilan Negeri meliputi : Panmud Pidana dan Panitera (Pengecekan kelengkapan berkas, Registrasi, Penunjukan PP, Penerusan ke KPN), KPN (Penunjukan Majelis Hakim), Majelis Hakim Khusus(Pelajari ber- kas perkara, Penetapan hari sidang & pemanggilan pihak, Pembuatan Court Calender).
Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.I.K yang juga sebagai Narasumber, pada kesempatan ini menyampaikan kepada peserta Khususnya anggota Panwascam agar tidak takut akan aturan-aturan yang berlaku khusunya aturan tentang kepemiluan. Aturan itu untuk dibaca dan dipelajari, serta diterapkan. Berkenaan kita sebagai Pengawas Pemilu maka silahkan teman-teman Panwascam untuk mengawasi apakah Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan tahapan sudah sesuai aturan belum, kalau belum maka lakukan teguran baik itu lisan ataupun tertulis, jangan takut untuk menegakkan keadilan.
Diakhir acara Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti menutup langsung acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa. Adapun peserta pada acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa adalah 22 orang ( dua puluh dua) Anggota Panwscam Se-Kabupaten Bengkulu Selatan serta 2 orang (dua) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penulis : RPM