Lompat ke isi utama

Berita

Dihadiri Pimpinan Bawaslu RI, Sahran Perkuat Pengawasan Partai Politik di Bengkulu Selatan

.

Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono.Selasa (11/08/2026)

BENGKULU SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, mengikuti kegiatan Diseminasi Produk Hukum dalam Penguatan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selasa (11/08/2026)

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu.

Diseminasi ini juga dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, bersama jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu serta jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Kehadiran pimpinan Bawaslu RI dalam kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas di daerah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan hukum dan strategi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menilai kegiatan diseminasi produk hukum sangat penting untuk memastikan jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam mengawasi tahapan yang berkaitan dengan partai politik.

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu diharapkan semakin siap melakukan pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan pemahaman terhadap regulasi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan seluruh proses tahapan Pemilu berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadil. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

.

 

Penulis : Silvia Novalia

Foto: Sahran

Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan, Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Diseminasi Produk Hukum