Lompat ke isi utama

Berita

COMING SOON: Bawaslu Pembelajaran Volume II Manajemen Pemungutan Suara Ulang

.

cooming soon Bawaslu Pembelajaran Volume II yang mengangkat tema "Manajemen Pemungutan Suara Ulang (PSU): Lanjutan PSU, Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), Surat Suara Lanjutan (SSL), Tindak Lanjut Putusan, dan Evaluasi.Jumat (07/08/2026)

BENGKULU SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menghadirkan ruang edukasi dan penguatan kapasitas melalui Bawaslu Pembelajaran Volume II yang mengangkat tema "Manajemen Pemungutan Suara Ulang (PSU): Lanjutan PSU, Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), Surat Suara Lanjutan (SSL), Tindak Lanjut Putusan, dan Evaluasi." Kegiatan yang akan segera dilaksanakan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu sekaligus memperkuat pemahaman terhadap dinamika penyelenggaraan pemilihan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/8/2026).

Program Bawaslu Pembelajaran Volume II dirancang sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi jajaran pengawas pemilu, penyelenggara, akademisi, serta masyarakat. Melalui forum ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Pemungutan Suara Ulang (PSU), mulai dari dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, pengelolaan tahapan lanjutan, tindak lanjut putusan, hingga evaluasi sebagai upaya penyempurnaan penyelenggaraan pemilu.

Tema yang diangkat pada volume kali ini tidak terlepas dari pengalaman Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. PSU tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan. Putusan tersebut sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Pelaksanaan PSU dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya pelanggaran prosedur yang memengaruhi hasil pemungutan suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kesalahan penyelenggaraan, terjadinya bencana atau gangguan keamanan yang menghambat pelaksanaan pemungutan suara, serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi, putusan pengadilan, atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan dilaksanakannya PSU.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik bagi jajaran pengawas pemilu, penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat. Dengan demikian, akan terbangun kesamaan pemahaman dalam mengawal setiap tahapan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Nantikan pelaksanaan Bawaslu Pembelajaran Volume II dan ikuti informasi jadwal, narasumber, serta mekanisme pelaksanaan melalui kanal resmi Bawaslu. Bersama Bawaslu, kita memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia melalui pembelajaran yang berkelanjutan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Penulis : Silvia Novalia

Foto : Rohimin Wahyuzi

Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan