Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Berintegritas

 Senin (13/4/2026)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam audiensi antara Bawaslu dengan Kajagung, Senin (13/4/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta.

BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Senin (13/4/2026), sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama kelembagaan dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejagung tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum pemilu yang lebih solid dan berintegritas.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi, Ketua Tekankan Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja

Bawaslu memandang sinergi dengan Kejaksaan Agung sangat penting guna memperkuat proses penanganan tindak pidana pemilu. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum dinilai mampu mendorong penyelesaian pelanggaran pemilu secara lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemilu yang membutuhkan kolaborasi lintas institusi. Bawaslu menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesamaan langkah dan pemahaman antar lembaga yang terlibat.

Baca Juga: Bawaslu sambangi Partai PDI P, Bangun Komunikasi antara Penyelengara dengan Parpol

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami regulasi kepemiluan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, hal tersebut sangat krusial untuk menjaga kualitas demokrasi serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Selain itu, Bawaslu juga membahas keberlanjutan kerja sama kelembagaan yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan terkait dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu akan berakhir pada Agustus 2026, sementara Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah berakhir pada Desember 2025.

Baca Juga: Syawal Penuh Makna, Sapni Syahril Titip Pesan Terakhir untuk Pengawal Demokrasi Bengkulu

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kesinambungan kerja sama yang lebih optimal ke depan. Pembaruan kesepakatan serta penguatan mekanisme koordinasi antar lembaga diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pengawasan pemilu dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum.

Audiensi tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Puadi, dan Totok Hariyono, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Yusti Erlina. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Indonesia.

Sumber: Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Senin (13/4/2026). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan