Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pilkada 2024 Berlangsung Bawaslu, Tegaskan Agar Tidak Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan PolitiK

ANGGOTA BAWASLU BENGKULU SELATAN

Bengkulu Selatan, Bawaslu Bengkulu Selatan- Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 27 Nobember 2024. Menghadapi itu Bawaslu Bengklu selatan tegaskan agar tidak ada yang menggunakan Fasilitas Negara untuk kepentingan Politik.

Dikatakan oleh M.Hasanudin Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, pada pemilihan kepala daerah ini nanti dimungkinkan akan ada petahana yang akan kembali maju, untuk itu saya katakan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya, karna tidak ada ruang untuk itu.

Ia berpesan agar para pejabat daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga Netralitas dan ikut membersamai mensukseskan Pemilihan Kepala daerah 2024.

"Dalam Hal terjadinya pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, akan disanksi tegas". Kata Hasan.

Lebih lanjut Hasan juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Himbauan, sosialisasi, pengawasan secara melekat akan terus kita tingkatkan untuk memastikan tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.
[Humas Bawaslu Bengkulu Selatan]

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan