Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pilkada 2024, Humas Bawaslu Bengkulu Selatan Harus Gesit

Bawaslu Bengkulu Selatan, Rakornas Evaluasi Pemberitaan dan Media Sosial

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, di Hotel Mercure Ansol Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Bawaslubengkuluselatan, JAKARTA - Meski pelaksanaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai. Jajaran Bawaslu diminta untuk bersiap menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 nanti.

Terutama jajaran Humas Bawaslu Kabupaten diminta untuk gerak cepat memberikan informasi-informasi yang mengedukasi masyarakat terkait pengawasan Pilkada. 

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, di Hotel Mercure Ansol Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI memaparkan, berdasarkan data jajak pendapat Kompas, hanya 4,6 persen publik yang mengetahui apa itu laranan,gan kampanye di dalam pemilu. Lebih lanjut dia mengatakan 32,5 persen menyatakan tidak tahu larangan soal kampanye semuanya dan 62,9 persen tahu sebagian.

"Ini saja hasil jejak pendapat Kompas saja perlu memecut kita semua untuk mengetahui apa yang keliru dari proses publikasi kita. Apa yang masih kurang tentang cara kita mewartakan," ungkapnya Lolly.

Dia juga menyoroti soal peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat. Katanya, tren pelaporan dari masyarakat cukup meningkat, namun dari seluruh laporan 40 persen yang bisa diregister.

"Partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pemilu 2024 itu cukup baik dan tinggi. Tapi belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat pelaporan. Dampaknya adalah 40 persen laporan dari masyarakat yang masuk ke bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi. Karena selebihnya tidak bisa memenuhi syarat formil atau syarat materilnya," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan intruksi pimpinan Bawaslu RI tersebut, pihaknya akan evaluasi dan perbaikan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik terutama di bidang pengawasan pemilu kepada masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan.

Humas sebagai corong pemberitaan kelembagaan, harus mewartakan kerja-kerja kelembagaan ke masyarakat tentu dengan perspektir undang-undang yang ada.

"Dari hasil rakornas ini, ada PR besar yang segera harus kami lakukan. Tentu evaluasi kehumasan dalam mewartakan kerja-kerja lembaga, edukasi politik kepada masyarakat untuk menghadapi Pilkada di Bengkulu Selatan nanti," imbuh Arif.

Dia mengingatkan jajaran Humas Bawaslu Bengkulu Selatan kini harus menggunakan perspektif UU 10 Tahun 2016 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Pilkada akan segera kita songsong, sebaik apapun kerja pengawasan itu dilakukan, tanpa mewartakannya, maka hanya akan menjadi catatan keringat di internal Bawaslu, bukan menjadi catatan sejarah yang diketahui oleh seluruh masyarakat Bengkulu Selatan,” ungkapnya.

Rakornas tersebut selain diikuti Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, juga diikuti staf yang membidangi Kehumasan di Bawaslu Bengkulu Selatan. (humas Bawaslu Bengkulu Selatan).

 

Tag
bawaslu
Bawaslu Bengkulu Selatan
Lolly Suhenty
bengkulu selatan
Pilkada 2024