Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Pemda Bengkulu Selatan Untuk Tidak Melakukan Mutasi.

Foto Kegiatan

Bengkulu Selatan - Bawaslu Bengkulu Selatan Dalam hal menjalankan tugas pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan Mutasi Jabatan, jelang pelaksanaan Pilkada Seretak tahun 2024, Kota Manna, [1/4/2024].

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, saat ditemui disela kesibukannya, membenarkan bahwa Pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Bengkulu Selatan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu Selatan.

Kemarin tanggal 31 Maret 2024 KPU RI sudah melakukan lounching penetapan tahapan pilkada serentak sudah dimulai, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 
Bahwa Penetapan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu tanggal 22 september 2024, maka 6 (enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 maret 2024, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri. Ujarnya

Berdasarkan aturan inilah maka, Kami Bawaslu Bengkulu Selatan melalui surat yang kami sampaikan hari ini ke Pemda, agar kiranya pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama, agar Pelaksanaan Pilkada Serentak di Bengkulu Selatan sedari awal berjalannya tahapan dapat terlaksana dengan baik. Tegas Sahran.[Humas Bawaslu Bengkulu Selatan].

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan